Sehubungan dengan ditetapkannya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemik global oleh World Health Organization pada 11 Maret 2020 dan perkembangan terkini penyebaran COVID-19 di Indonesia serta dalam rangka melindungi kesehatan dan keselamatan pengunjung serta pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Museum BPK di Magelang, maka sebagai upaya meminimalkan risiko penyebaran dan penularan COVID-19, Museum BPK RI:
- Menutup sementara layanan kunjungan dan penggunaan fasilitas Museum BPK RI untuk dipergunakan sebagai fasilitas umum;
- Menunda sementara kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang di Museum BPK RI.
Ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal 16 sampai dengan 29 Maret 2020 atau batas waktu yang ditentukan kemudian.
Demikian edaran ini, untuk menjadi maklum.