Dengan memperhatikan kondisi terkini penyebaran COVID-19 di Indonesia serta kebijakan pemerintah atas upaya pencegahan penyebaran COVID-19, BPK RI memperpanjang keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona (COVID-19) di lingkungan Pelaksana BPK sampai dengan tanggal 21 April 2020. Oleh sebab itu, Museum BPK RI menutup operasional kembali sampai dengan batas waktu tersebut.