Selasa, 12 Mei 2020, Museum BPK RI mengadakan kegiatan Diskusi Permuseuman bertema “Pengenalan, Perawatan dan Perlindungan atas Bangunan Cagar Budaya dan Lingga Yoni” melalui media telekonferensi. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan kepada pengelola Museum BPK RI tentang bagaimana merawat Bangunan Cagar Budaya. Sebagai Narasumber dalam diskusi ini adalah Rony Muhammad, ST (konservator pada Balai Konservasi Borobudur) dengan Moderator Sri Wahyuni, A.Md.
Diskusi ini diawali dengan sambutan pembuka oleh Dicky Dewarijanto, SE, MM, Kepala Museum BPK RI. Dalam sambutannya, Kepala Museum kembali menegaskan bahwa pada akhir diskusi ini, diharapkan pengelola Museum BPK RI mengenal lebih dekat apa itu Bangunan Cagar Budaya sehingga diharapkan tidak hanya merawat, tapi juga melindungi Bangunan Cagar Budaya.
Rony Muhammad mengapresiasi tujuan diskusi ini dikarenakan ada beberapa pengelola Bangunan Cagar Budaya yang tidak mengenal bangunan yang dimiliki sehingga dalam perawatannya justru merusak bangunan itu sendiri. Rony menjelaskan pengertian Bangunan Cagar Budaya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yaitu warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau melalui proses penetapan. Ada pun kriteria suatu bangunan dapat dianggap suatu Cagar Budaya, diantaranya adalah berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Dengan demikian tidak semua bangunan tua masuk dalam kriteria Bangunan Cagar Budaya.
Kesempatan ini pula, Rony memaparkan adanya empat periodisasi sejarah Indonesia yaitu periode prasejarah, periode klasik, periode Islam, dan periode kolonial. Bangunan Gedung Museum BPK RI adalah salah Bangunan Cagar Budaya yang masuk dalam periode kolonial, dimana menurut informasi yang diperoleh bahwa bangunan ini didirikan pada masa kolonial Belanda di sekitar tahun 1810.
Dengan usia bangunan yang telah lebih dari 200 tahun memang sangat diperlukan analisa teknik khusus dalam melakukan perawatan. Ancaman utama bagi bangunan tua adalah zat cair (air). Baik air yang bersumber dari hujan yang merembes turun atau air tanah yang merembes naik. Untuk itu, Rony memaparkan beberapa teknik untuk melakukan perawatan secara seksama yang kadang tidak dapat dilakukan dengan perawatan dengan metode masa kini. Pada kesempatan ini, dipaparkan pula tentang bagaimana merawat lingga yoni yang berada di dalam lingkungan Museum BPK RI. Diskusi tersebut berjalan sangat menarik dengan diselingi pertanyaan-pertanyaan dari para peserta diskusi.