Museum opening hours: 9AM to 3PM. Buka Setiap Hari

Perkuat Akuntabilitas, Laporan Keuangan Museum BPK RI Diaudit KAP

Sebagai lembaga yang menjalankan tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), secara rutin menjalani pemeriksaan atas laporan keuangannya. Pemeriksaan ini dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh DPR atas usulan BPK dan Menteri Keuangan. Hal ini berlandaskan pada pasal 32 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang menyatakan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik.

Dalam lingkup pemeriksaan tersebut, salah satu unit kerja yang turut menjadi objek pemeriksaan adalah Museum BPK RI. Hal ini disampaikan oleh Kepala Museum BPK RI, Sutriono, dalam sambutannya pada kegiatan Entry Meeting, Sabtu (12/4). “Sesuai ketentuan undang-undang bahwa BPK diperiksa oleh KAP, hari ini Museum yang merupakan bagian dari BPK akan menjalani pemeriksaan tersebut,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Pemeriksa dari KAP Wisnu Karsono Soewito & Rekan, Gunawan Bintang, menyampaikan gambaran dari pemeriksaan yang dilakukan. “Perlu kami sampaikan bahwa kami kemari ini sifatnya lebih banyak observasi, konfirmasi, pengecekan fisik. Jadi mohon kerjasamanya dari Bapak Ibu sekalian,” tutur Gunawan kepada seluruh pengelola Museum BPK RI.

Usai Entry Meeting, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan KAP atas Laporan Keuangan pada Museum BPK RI Tahun 2024. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai pengelolaan keuangan di Museum BPK RI serta menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan di lingkungan BPK.